A. Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan:
Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah kota
1. Tugas Pokok
Sesuai dengan Peraturan Walikota Medan No 63 Tahun 2017, tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Medan, telah diatur tugas dan fungsi Dinas Perhubungan Kota Medan:
- Dinas merupakan unsur pelaksanaan pemerintah daerah, yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
- Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
2. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang perhubungan
- Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang perhubungan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang perhubungan
- Pelaksanaan administratif Dinas Perhubungan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan tugas pembantuan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan, dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.