Kamis, 10 Oktober 2013, 17:00:00 | Dibaca: 5961
Dinas Perhubungan Kota Medan, dalam rangka mengamankan angkutan arus mudik tahun 2013, mengimbau warga lebih sadar akan keselamatan dalam perjalanan. Diantaranya dengan menggunakan angkutan resmi, sehingga jaminan keselamatan diperjalanan lebih terjamin.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat kepada Wartawan di Medan, Kamis (1/8).
Kita pada tahap ini tidak akan melakukan penindakan, hanya saja kita imbau kesadaran dari warga yang hendak bepergian untuk lebih cerdas, ujarnya.
Menggunakan moda angkutan yang telah memiliki izin trayek akan lebih nyaman. Selian identitas angkutan yang telah memiliki izin, juga telah dijamin oleh jasaraharja untuk asuransi kecelakannya.
Memang untuk menjelang lebaran ini, kita tidak ada melakukan razia. Kita lebih kepada upaya pretentif demi kelancaran arus saja, ujar Renward.
Di sisi lain, saat ini jadwal liburan panjang dalam rangka libur lebaran, warga juga memiliki waktu yang cukup untuk mengatur perjalanan mudiknyaa. Sehingga, bisa mengatur interval antara keberangakatan dengan jadwal kepulangan nantinya.
Tidak merencanakan kepulangan pada hari-hari menjelang hari H lebaran. Karena, kemungkinan jumlah penumpang akan semakin besar saat berdekatan dengan puncak lebaran.
Kita memang memprediksikannya pada tanggal 4 nanti akan mulai terjadi puncak penumpang, ujarnya.
Kemudian, penumpang juga agar memperkirakan jumlah barang bawaan saat berangkat. Karena akan sangat menggangu karena keterbatasan ruang dalam angkutan.
Perhiasan dan barang berharga agar tidak digunakan secara berlebihan, yang bisa mengundang perhatian dan terjadinya tindak kriminal, ujarnya.
Sementara untuk kenaikan harga tongkos, pemerintah provinsi melalui dinas perhubungan telah mengeluarkan tariff resmi. Jika ada yang menerapkan kenaikan tariff ongkos berlebihan bisa dilaporkan kepada dinas terkait.
Dengan mencantumkan identitas angkutan yang hendak dilaporkan.
Jika itu memang angkutan resmi, akan kita lakukan proses sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,kata Renward.
Identitas, pelat mobil, hingga detail lainnya hendaknya dilaporkan sipenumpang sehingga dalam mengambil tindakan dinas perhubungan atau aparat terkait bisa mengambil langkah konkrit.