Kamis, 12 Agustus 2021, 03:19:26 | Dibaca: 542
Pemeriksaan pada titik penyekatan Kp. Lalang, bagi warga dengan KTP yang bukan berdomisili di Kota Medan wajib membawa atau menjunkkan surat hasil Negatif Swab Antigen. Jika tidak dapat menunjukkan surat hasil negatig swab antigen warga diluar kota medan yang mau masuk atau melintasi kota medan diwajibkan untuk swab antigen yang sudah tersedia di pos PPKM Kp. Lalang.
Hal ini di lakukan demi menekan penyebaran Vitus Covid -19 di kota medan.