Selasa, 27 Januari 2015, 17:00:00 | Dibaca: 99991
MEDAN-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bekerjasama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), Selasa (20/1/2015), melakukan pemeriksaan pelaksanaan tarif baru angkutan kota (angkot) di Jalan Putri Hijau, Medan.
Kebijakan tarif baru angkot turun dari Rp5.500 menjadi Rp4.600 per estafet, khusus untuk mahasiswa dan pelajar, turun dari Rp3.500 menjadi Rp3.000 per estafet ini, menyusul kebijakan Presiden Jokowi yang menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pemeriksaan pelaksanaan tarif itu dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Renward Parapat, didampingi Ketua Organda Sumut, Haposan Sialagan, dan Pimpinan BI Wilayah Sumut, Difi Johansyah.
Satu persatu angkutan umum yang melintas di jalan tersebut distop. Ternyata masih banyak angkot yang tidak menempelkan pengumuman tarif baru.
Kadishub Medan, Renward Parapat mengatakan, kegiatan ini dilakukan guna mensosialisasikan tentang tarif baru yang telah disepakati.
“Kita masih banyak menemukan trayek yang belum menempelkan tarif baru agar diketahui masyarakat yang menaiki angkot. Sudah kita lakukan sosialisasikan kepada perusahaan angkutan umum itu. Akan segera kita cek kembali agar segera dipasang. Tarif baru yang diberlakukan itu merupakan komitmen bersama antar Pemko Medan dengan Organda ,” jelasnya.
Ketua Organda Sumut, Haposan Sialagan mengaku, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan angkutan umum mengenai tarif baru tersebut.
“Sudah kita sosialiasikan, dan segera akan kita panggil mandornya untuk memasang tarif baru itu, agar masyarakat tidak kesulitan,” jelasnya.
Seperti diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menurunkan tarif angkutan kota (angkot) turun dari Rp5.500 menjadi Rp4.600 per estafet.
Khusus untuk mahasiswa dan pelajar, ongkos angkot turun dari Rp3.500 menjadi Rp3.000 per estafet. Tarif baru ini merupakan hasil rapat pembahasan tarif angkutan kota di Balai Kota Medan